OJK, Stop Pendanaan Batu Baramu!

OJK Masih memasukkan pembiayaan PLTU Captive di dalam dokumen Taksonomi untuk keuangan berkelanjutan indonesia (TKBI)

Komitmen OJK untuk pendanaan bersih bebas batu bara?

Pengawas & Pengatur Lembaga Keuangan

OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia.

Perlunya Kebijakan Transisi Energi

OJK perlu mengeluarkan kebijakan yang tidak setengah-setengah dan dapat digunakan untuk mendorong transisi energi di Indonesia

Lindungi Masyarakat dari Batu Bara

OJK memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pembiayaan pada batu bara berdampak buruk untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Data & Fakta

Keterlibatan OJK dalam Proyek Batu Bara

Pada Januari 2024, OJK mengeluarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) yang merupakan pembaharuan dari Taksonomi Hijau Indonesia 1.0. Dalam dokumen ini, PLTU batu bara captive masih masuk dalam klasifikasi “transisi”. Seharusnya, PLTU batu bara captive dimasukan ke dalam kategori “non-eligible”.

Porsi yang dialokasikan perbankan untuk pendanaan 11 kategori hijau sesuai Peraturan OJK 51/2017 hanya mencapai 27% dan 73% nya diberikan untuk UMKM. Kategori selain UMKM harus ditingkatkan.

Ikut Beraksi

Ajak OJK untuk berhenti melakukan pendanaan batu bara!

Kirim tweet ke OJK untuk hentikan pendanaan batu bara dan beralih pada pendanaan energi bersih di Indonesia!